Industri Rokok Mesir Menghadapi Tantangan Di Tengah Kenaikan Pajak Dan Kekurangan Bahan Baku
Tahun lalu parlemen telah mengeluarkan amandemen untuk meningkatkan pajak atas merek rokok. Berdasarkan amandemen tersebut, Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan menteri pada Agustus 2022 untuk menaikkan harga bungkus rokok sebesar LE 0,5 - 1 dan menaikkan plafon harga sesuai dengan perkiraan kenaikan harga akibat kenaikan pajak.
Keputusan itu termasuk menaikkan pajak menjadi LE 1.400 untuk satu kg tembakau murni dan menegakkan pajak LE 2 untuk setiap mililiter tembakau cair yang digunakan dalam rokok elektronik.
Selain itu, pajak pertambahan nilai sebesar LE 0.4 dikenakan pada setiap bungkus rokok, baik lokal maupun impor, demi Otoritas Umum untuk Asuransi Kesehatan, untuk disimpan dalam rekening atas nama otoritas di Bank Sentral Mesir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Asuransi Kesehatan Universal.
Bagian 9 dari Pasal 40 undang-undang menetapkan bahwa biaya LE 0.75 harus dikenakan pada produk tembakau lokal dan impor untuk membiayai skema asuransi kesehatan universal. Biaya akan meningkat sebesar LE 0.25 setiap tiga tahun hingga mencapai maksimum LE 1.5.
Selain kelangkaan yang disebabkan oleh pajak yang diantisipasi, industri rokok dipengaruhi oleh kekurangan dolar. "Krisis dolar di Mesir telah mengakibatkan kekurangan bahan baku yang dibutuhkan untuk industri tembakau," kata Imbabi, memperingatkan bahwa ini dapat mengancam industri rokok lokal dalam 45 hari ke depan.
Tembakau diimpor di Mesir karena menanamnya dilarang. Kas negara menerima 75 persen dari pajak impor tembakau, tambahnya.
Namun, Aman mengatakan bahwa cadangan bahan baku untuk industri rokok meyakinkan, dan produksi berjalan lancar.
Oleh : Nick Carter
Disunting oleh : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar